Sama dengan UU Kejaksaan, peranan pendakwa sebagai penuntut serta pelaku ketentuan pengadilan. Apa andil itu berlainan kalau setiap proses peradilan hukum pidana dan perdata? Harus dimengerti kalau orang pendakwa punyai bentang pekerjaan yang luas, yaitu sejak mula-mula s/d akhir proses perlakuan kasus pidana, dan wewenang yang lain dirapikan oleh undang-undang.

Silakan kita memulai beberapa jenis penuntut umum dan pekerjaannya. Dengan terlebih dulu diawali Pendakwa Penyelidik ialah penuntut umum yang bekerja untuk mengerjakan kajian pada arsip masalah hasil penyidikan. Lantas ada Beskal Penyidik selaku beskal yang jalankan wewenang yang tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yaitu kerjakan penyelidikan pada tindak pidana tersendiri berdasar pada Undang-Undang.

Lantas kita kenal ada Pendakwa Penuntut Umum jaksaindonesia1.com, ialah petinggi yang dikasih kekuasaan oleh Undang-Undang untuk sebagai penuntut umum dari muka pengadilan dan mengerjakan pemastian hakim. Juga ada Pendakwa Pelaku eksekusi yang berperanan jadi pelaku ketetapan pengadilan yang sudah miliki kekuatan hukum tetap dalam permasalahan pidana.

Seterusnya ada Penuntut umum Advokat Negara, yakni pendakwa yang miliki kuasa teristimewa. Di mana pendakwa ini melakukan tindakan buat dan atas nama negara atau pemerintahan dalam masalah atau masalah perdata atau tata usaha negara.

Yok Ketahui Pekerjaan-Tugas Instansi Pendakwa Agung Indonesia!

Selesai mengerti kalau di tanggal 22 Juli 2018 Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung) rayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58 (sejak mulai jadi instansi berdikari pada 1960). Silahkan kita coba mengenali lebih dekat Kejaksaan Agung (dipersingkat Kejakgung atau Kejagung) ialah instansi kejaksaan yang berkedudukan di ibukota negara Indonesia (Jakarta) dan wilayah hukumnya mencakup lokasi kekuasaan negara Indonesia.

Bagian pimpinan Kejaksaan Agung terbagi dari Penuntut umum Agung serta Wakil Penuntut umum Agung, ke-2 nya yaitu satu kesatuan. Penuntut umum Agung (Jakgung) sebagai petinggi negara, pimpinan dan penanggung jawab paling tinggi kejaksaan yang pimpin, menguasai penerapan pekerjaan, serta kekuatan Kejaksaan Indonesia. Beskal Agung diangkat serta dihentikan oleh presiden.

Sedang bagian pembantu pimpinan yaitu Pendakwa Agung Muda serta Wakil Pendakwa Agung Muda dan Tubuh Pendidikan serta Training. Ada 6 Pendakwa Agung Muda dan 1 Kepala Tubuh Pendidikan serta Training, ialah: Beskal Agung Muda Sektor Pembimbingan, Pendakwa Agung Muda Sektor Intelijen, Pendakwa Agung Muda Area Tindak Pidana Umum, Penuntut umum Agung Muda Bagian Tindak Pidana Khusus, Pendakwa Agung Muda Area Perdata serta Tata Usaha Negara, Beskal Agung Muda Bagian Pemantauan, Tubuh Pendidikan dan Kursus.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota propinsi dan wilayah hukumnya mencakup area propinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota serta wilayah hukumnya mencakup area kabupaten/kota) yaitu kekuasaan negara utamanya dibidang penuntutan, di mana seluruhnya adalah satu kesatuan yang utuh yang tidak bisa dipisah.